Menjadi Penyedia
Pusat Bantuan
Logo
icon-bars.svg
Logo

Kategori









      Jual APD K3 Terlengkap dan Termurah


      Keselamatan bekerja adalah hal yang wajib diprioritaskan bagi seluruh perusahaan. Untuk menjamin pelaksanaannya, hal ini juga diatur di dalam perundang-undangan, yakni di bagian Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hirearki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD. Tujuannya tentu adalah untuk menciptakan standarisasi yang jelas mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya terdapat aspek alat pelindung diri. APD K3/ Alat pelindung diri dan keselamatan kerja merupakan alat-alat yang diciptakan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja serta tingkat keparahan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja itu sendiri. Dengan kata lain, APD dibuat dari komponen-komponen yang mampu memberikan perlindungan secara ekstra untuk seseorang yang menggunakannya ketika sedang melakukan sebuah pekerjaan. Dengan kata lain, APD adalah perlengkapan wajib yang harus digunakan ketika bekerja. Secara umum, penggunaan APD disesuaikan dengan tingkat bahaya serta resiko yang harus dihadapi, baik oleh para pekerja maupun orang-orang di sekelilingnya. Sehingga, diharapkan proses kerja dapat berlangsung aman untuk semua pihak.

      Selain itu, alat pelindung diri juga banyak memiliki jenis. Secara ideal, semua alat itu sebaiknya digunakan untuk proteksi penuh pada diri pekerja. Alat pelindung diri tersebut berguna untuk mencegah hal-hal seperti gangguan paru-paru karena menghirup udara yang sudah terkontaminasi, patah tulang di tangan, kaki atau goresan akibat benda-benda tajam yang tidak sengaja terjatuh, kebutaan akibat terkena cairan bahan kimia berbahaya ke mata, kerusakan kulit seperti luka bakar akibat kontak dengan bahan kimia berbahaya, gangguan kesehatan akibat suhu yang terlalu panas ataupun terlalu dingin. Oleh karena itu, sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma. Oleh karena itu, Anda sebagai pengusaha ataupun pengelola usaha di perusahaan Anda harus memperhatikan dengan baik perihal alat pelindung diri bagi karyawan Anda. Bagi Anda yang ingin menemukan APD dengan kualitas yang baik, temukan sekarang juga di Xooply!

      Cari Alat Pelindung Diri Untuk Bekerja? Xooply Solusinya!


      Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan kerja yakni tentu dengan menghilangkan resikonya atau mengendalikan sumber bahayanya secara teknis. Jika pengendalian sumber bahaya secara teknis tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk para pekerja, maka perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri yang sesuai untuk meminimalkan resiko dan potensi bahaya yang ada di tempat bekerja. Pengusaha/pengurus dan pekerja harus memahami betul jenis dan fungsi alat pelindung diri dengan baik, kewajiban yang harus dilakukan terkait APD, manajemen alat pelindung diri dan hal penting lainnya mengenai alat pelindung diri di tempat kerja. Ada beberapa poin penting yang harus Anda pahami mengenai penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010:

      1. Jenis dan Fungsi APD

      Sesuai pasal 3, alat pelindung diri dibagi menjadi 9 jenis, yakni alat pelindung kepala, alat pelindung mata dan muka, alat pelindung telinga, alat pelindung pernapasan, alat pelindung tangan, alat pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan pelampung.

      2. Pengumuman/ Rambu-rambu Dari Pengusaha Kepada Pekerja

      Sesuai pasal 5, pengusaha/pengurus harus memasang rambu-rambu mengenai kewajiban menggunakan alat pelindung diri di tempat kerja.

      3. Kewajiban Pekerja Terkait Penggunaan APD

      Sesuai pasal 6, pekerja wajib menggunakan APD ketika memasuki tempat kerja.

      4. Jika APD Mengalami Kerusakan/ Tidak Berfungsi

      Jika alat pelindung diri mengalami kerusakan/ tidak berfungsi, segera beri tahu atasan Anda demi mendapatkan solusi perlindungan lain atau model APD yang berbeda.

      Oleh karena itu, Xooply menjadi salah satu situs pengadaan barang dan jasa yang turut membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai Peraturan Kementerian. Semua alat pelindung diri yang ditawarkan di Xooply memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi untuk membeli alat pelindung diri di sini!

      Xooply! Tempatnya Jual Peralatan Keselamatan Kerja Terbaik


      Mencari peralatan keselamatan kerja terbaik secara online? Lalu Anda juga merasa ragu akan kualitas peralatan keselamatan kerja yang ditawarkan di online? Tenang saja, Xooply merupakan tempat yang menjual berbagai macam kebutuhan dengan kualitas yang sudah terjamin, termasuk peralatan keselamatan kerja yang memiliki minimal Standar Nasional Indonesia (SNI). Peralatan keselamatan kerja di Xooply berasal dari supplier-suplier alat pelindung diri yang ada di seluruh negeri, mereka semua telah berpengalaman menyediakan peralatan keselamatan kerja ke berbagai perusahaan dan mereka juga telah terbukti selama bertahun-tahun melayani semua konsumennya dengan sangat baik. Segera temukan peralatan keselamatan kerja terbaik untuk kelancaran kerja Anda di Xooply!
      Lihat Selengkapnya
      waspada

      Copyright © 2025 PT. Metra-Net. All rights reserved.

      Platform B2B e-commerce produk dari PT Metra-Net (Metranet). Platform yang mengusung tagline “Your Business Supply Solution” menyediakan kebutuhan bisnis seperti stationary, consumer goods, electronic, custom product dan berbagai produk-produk Maintenance, Repairing & Operation (MRO) serta layanan lainnya.